RUU Cipta Kerja Harus Memuluskan Masuknya Investasi Berorientasi Ekspor
“Ada 18 prosedur pusat dan pemda untuk buka usaha di Indonesia. Itu termasuk paling sulit. Kemudian perlu 200 hari untuk dapat IMB. Itu paling lama dibanding negara lain,” ungkap Berly.
Berly menyebut latar belakang kemunculan RUU Cipta Kerja berikutnya yakni UU terkait usaha banyak yang menyinggung wewenang menteri-menteri. Namun menurut Berly, dalam praktiknya, terdapat kementerian yang tidak tanggap untuk meresponsnya. Akibatnya, dalam RUU Cipta Kerja wewenang itu diambil alih oleh Presiden.
Menurut Berly, tujuan RUU Cipta Kerja itu bagus. Namun dalam isinya, terdapat pasal-pasal yang perlu dikritisi dan salah arah. Berly memberikan catatan terkait izin dalam RUU Cipta Kerja yang prosedurnya berbasis risiko. “Analisa berbasis risiko, perlu dilengkapi dengan analisa dan ada safeguard seperti di Australia,” tegas Berly.
Selain itu, ia berharap adanya RUU Cipta Kerja tidak mengorbankan kawasan desa (hutan dan SDA) untuk kesejahteraan (penghuni kota). Katanya, jika mengabaikan lingkungan, kerugian ekonominya tinggi.
“Pertumbuhan ekonomi dan investasi rendah, yang kita butuhkan adalah sektor manufaktur berorientasi ekspor. RUU Ciptaker ini justru mendorong investasi berbasi sumber daya alam,” tambah Berly.
Berly juga menilai perlu agar RUU Cipta Kerja diikuti perbaikan sektor kesehatan, kualitas tenaga kerja dan infrastruktur. Menurutnya itu akan ampuh menarik investor asing khususnya di sektor manufaktur yang berorientasi ekspor. (dil/jpnn)