RUU Cipta Kerja, La Nyalla Minta Senator Fokus Kawal Kepentingan Daerah
Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh pemerintah pusat.
Serta pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) dan program Prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah Pusat.
“Jadi daerah nanti hanya penonton dari investasi-investasi besar yang masuk. Sama sekali bukan regulator,” ungkap senator asal Kalimantan Utara ini.
Belum lagi, lanjut Hasan, pasal-pasal krusial mengenai pertanahan, tata ruang, administrasi perizinan, administrasi pemerintahan dan lainnya. “RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law ini sangat sangat jauh dari kata sempurna. Karena sangat dipaksakan dengan alasan reformasi birokrasi,” kata wakil ketua Komite II DPD.
Karena itu, Hasan meminta unsur masyarakat dan pemerintah di daerah proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada tim kerja sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan disampaikan oleh DPD. “Selama ini DPD RI sebagai wakil daerah sudah melakukan berbagai macam upaya, tetapi pemerintah daerah masih banyak yang pasif dalam menanggapi RUU ini,” pungkasnya. (Boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: