RUU Cipta Kerja, La Nyalla Minta Senator Fokus Kawal Kepentingan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan kepentingan daerah harus menjadi fokus kerja Tim Kerja DPD RI yang secara khusus dibentuk untuk terlibat dalam proses pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut La Nyalla, DPD sangat serius mengawal proses pembahasan dan pengisian daftar inventarisir masalah (DIM) atas RUU tersebut. Hal itu diwujudkan dengan membentuk Tim Kerja DPD RI, yang beranggotakan 20 senator.
“Dan saya tekankan agar fokus mengawal kepentingan daerah. Ingat kita di sini adalah wakil daerah,” kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8).
Hal itu diungkap La Nyalla dalam rapat koordinasi antara pimpinan DPD dengan para pimpinan alat kelengkapan DPD yang tergabung dalam Tim Kerja RUU Cipta Kerja. Rakor dimaksudkan untuk menyatukan persepsi tentang standing position DPD dalam pembahasan RUU tersebut. Dengan rujukan Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU sektoral lainnya, terutama UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain La Nyalla, dari unsur pimpinan hadir dalam rakor tersebut ialah Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin. Sementara Mahyudin berhalangan hadir. Sebanyak 20 senator pimpinan alat kelengkapan DPD tampak hadir lengkap, baik fisik di Senayan, maupun virtual dari daerah masing-masing.
Anggota Timja terdiri dari Agustin Teras Narang, Yorrys Raweyai, Bambang Sutrisno, Novita Anakotta, Asyera Respati, Abdul Kholik, Badikenita BR Sitepu, Habib Ali Alwi, Abdul Rachman Thaha, Bustami Zainudin, Hasan Basri, Edwin Pratama Putra, Angelius Wake Kako, Evi Apita Maya, Evi Zainal Abidin, Sylviana Murni, Casytha A. Kathmandu, Misharti, Arniza Nilawati, dan Eni Sumarni.
Anggota Tim Kerja DPD tentang RUU Cipta Kerja Hasan Basri mengungkap sejumlah pasal dari RUU tersebut yang akan menjadi fokus perjuangan mereka. Karena pasal-pasal tersebut melucuti sejumlah kewenangan daerah. “Sedikitnya ada 174 pasal yang akan kami pelototi,” kata Hasan usai mengikuti rakor.
Hasan mencontohkan tentang pelaksanaan kewenangan perizinan dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pmerintah pusat.