RUU Cipta Kerja, Pengusaha Dilarang PHK Buruh yang Menikah dengan Teman di Satu Perusahaan
j. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pada Ayat 2 ditegaskan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Ketua Panja RUU Ciptaker yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun dengan menggunakan metode Omnibus Law yang terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang berdampak terhadap 1203 Pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
RUU tentang Cipta Kerja hasil pembahasan terdiri dari 15 Bab dan 185 Pasal. “Yang berarti, mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 Pasal,” kata Supratman membacakan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).
Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian menyetujui RUU Ciptaker menjadi UU. Meski demikian, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak. Partai Demokrat bahkan memilih walk out. Fraksi PAN menerima dengan catatan. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan PPP, menerima dengan bulat. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: