RUU Cipta Kerja Upaya Atasi Masalah Pembangunan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Transformasi struktural, sistem birokrasi dan perizinan yang menghambat pembangunan ekonomi perlu dilakukan secara mendasar. Perubahan-perubahan regulasi dalam RUU Cipta Kerja sangat membutuhkan pemikiran, ide dan masukan.
“Pro dan kontra mengenai substansi isu-isu strategis dalam RUU Cipta Kerja harus dibahas dengan kepala dingin. Kritik dan masukan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan RUU yang sedang di bahas di DPR,” ujar anggota DPR RI Trifena M Tinal, Kamis (8/5).
Aspek-aspek yang menyangkut pelemahan masyarakat adat, pemiskinan, eksploitasi sangat penting untuk dibahas secara mendalam dan detail.
“Apalagi dalam kasus Papua, kekayaan alam yang melimpah seringkali jadi obyek dari eksploitasi. Kita bersama-sama tentu harus menjaga agar ekologi dan kekayaan Papua tidak dijarah demi kepentingan yang mengatasnamakan investasi tetapi sebetulnya merusak Papua itu sendiri,” tuturnya.
“Jangan sampai hal ini terjadi, karena itu kekayaan dan keanekaragaman Papua harus kita jaga dan semaksimalkan mungkin manfaatnya dapat dipetik anak-anak Papua sendiri,” tambahnya.
Menurutnya, Papua harus bisa mengejar ketertinggalan dan bisa memanfaatkan kesempatan bangkit melalui kebijakan-kebijakan yang dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah.
“Selama ini kita memiliki masalah besar dengan rendahnya kemudahan berusaha karena rumitnya perizinan dalam memulai berusaha, pengadaan lahan, sulitnya mendapatkan akses pembiayaan, dan rumitnya penyelesaian kepailitan serta efisiensi birokrasi,” ulasnya.
Permasalahan tersebut, kata legislator dari Partai Golkar ini, tidak lepas dari tumpang-tindihnya peraturan perundangan di Indonesia. Upaya perubahan melalui RUU Cipta Kerja merupakan salah satu cara serius agar iklim investasi, dunia kerja dan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat menjadi lebih baik.