Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Ciptaker Disahkan, Airlangga Hartarto Ucap Alhamdulillah

Senin, 05 Oktober 2020 – 22:53 WIB
RUU Ciptaker Disahkan, Airlangga Hartarto Ucap Alhamdulillah - JPNN.COM
Airlangga Hartarto. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengucap syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10) sore.

“Alhamdulillah dalam sidang yang terhormat sore hari ini, undang-undang tersebut diketok oleh anggota dewan dan pimpinan yang terhormat,” kata Airlangga mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang dimiliki saat ini.

Namun, lanjut dia, tantangan terbesar adalah bagaimana mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan dan regulasi atau hiperregulasi.

Menurutnya, diperlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Karena itu, ia menegaskan, diperlukan UU Ciptaker yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja.

“Undang- undang tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar ketua umum Partai Golkar ini.  

Menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian yang diperlukan untuk penciptaan lapangan kerja, kebutuhan terhadap regulasi, termasuk mengevaluasi UU.

Dia menjelaskan, berdasarkan kajian tersebut diidentifikasikan apa yang diperlukan dalam cipta kerja. “Ini mendapatkan dukungan dari fraksi yang ada di DPR sehingga UU  ini terbagi menjadi 11 klaster,” katanya. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengucap alhamdulillah atas disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10). Menurutnya, diperlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi lewat UU Ciptaker untuk mencipt

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News