UU Cipta Kerja Ubah Aturan Main untuk Tenaga Kerja Asing, Lebih Ketat atau Longgar?
jpnn.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja telah mengubah sejumlah ketentuan tentang tenaga kerja asing yang selama ini ada di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 42 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, ketentuan di pasal ini diubah dalam UU Ciptaker.
Berdasar naskah UU Ciptaker yang dikutip, Selasa (6/10), Pasal 42 Ayat 1 UU Ciptaker menyebutkan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat. Ayat 2 menyatakan bahwa pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Sementara itu, Pasal 42 Ayat 3 menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
c. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) , kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 42 Ayat 4 memberikan penegasan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia, harus memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Adapun isi lengkap Pasal 42 Ayat 4 yakni tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.