RUU Ciptaker Disahkan, Airlangga Hartarto Ucap Alhamdulillah
Ia menjelaskan klaster itu antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan koperasi.
Kemudian, klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan investasi dan proyek strategis nasional, serta kawasan ekonomi khusus.
“Persoalan dan inventarisasi tersebut cukup untuk mendorong memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja dan juga meningkatkan perlindungan kepada pekerja dan buruh,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar kepada perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.
“Skema perlindungan itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yakni cash benefit atau uang tunai, dan pelatihan untuk upgrading atau reskiliing, serta akses informasi pasar tenaga kerja,” katanya.
Nah, kata dia, dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH), tetap terlindungi untuk jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.
Menurutnya pula, pemerintah melakukan langkah penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi melalui berbagai tahapan. Ia menjelaskan tahapan awal adalah tanggap darurat yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, tahap rehabilitasi dan pemulihan ekonomi dengan menyeimbangkan mencegah pandemi dan pemulihan sosial ekonomi.
“Seperti yang sering disampaikan Bapak Presiden sebagai gas dan rem,” katanya. Selain itu, lanjut Airlangga juga mendorong tatanan transformasi ekonomi melalui UU Ciptaker yang baru disahkan ini.