Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades

Selasa, 28 Juni 2011 – 02:24 WIB
RUU Desa Pertegas Sanksi ke Kades - JPNN.COM
RUU ini mengatur mengenai pembentukan desa, penghapusan desa, penggabungan desa, perubahan status desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban masyarakat dan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, musyawarah desa, keuangan desa, badan usaha milik desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, peraturan desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Doni mengatakan, rampunya RUU desa ini diluar perkiraannya. Maksudnya, lebih cepat dari yang diperkirakan. "Di luar ekspetasi, lebih cepat dari yang kita duga," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Setelah empat kali dibahas di internal pemerintah, kementrian dalam negeri (kemendagri) telah merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close