RUU DIY Tempatkan Sultan Sebagai Simbol Politik
Tetap Diberi Hak Memveto PerdaKamis, 18 September 2008 – 10:47 WIB
Mangindaan menyampaikan, pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta tidak mungkin tuntas sebelum 9 Oktober. Karena itu, sebaiknya masa jabatan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX diperpanjang sampai tuntasnya pembahasan RUU tersebut. ''Kami akan mendorong Mendagri Mardiyanto agar berkoordinasi dengan Presiden SBY untuk membuat payung hukum perpanjangan masa jabatan itu,'' katanya.
Sebaliknya, Ketua DPRD Provinsi Jogja Djuwarto meminta Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX segera diangkat dan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jogja periode 2008-2013. Menurut dia, itu sudah menjadi sikap resmi DPRD Jogja yang tertuang dalam surat keputusan No 28/K/DPRD/2008 tertanggal 30 Juni 2008.
''Setelah itu, pemerintah pusat dan DPR dapat mulai membahas RUU�Keistimewaan Jogjakarta untuk menegaskan hak-hak istimewa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pura Pakualaman serta kedudukan Sri Sultan HB X dan Paku Alam IX dalam tata pemerintahan DIJ. Dengan demikian, tidak timbul berbagai penafsiran,'' tegasnya.