RUU Intelijen Masih Sisakan 4 Masalah
Ditarget Selesai Juli 2011Jumat, 18 Maret 2011 – 19:02 WIB
Sementara masalah ketiga, terkait dengan kewenangan penyelenggara intelijen. Melalui perdebatan panjang, DPR mengizinkan penyelenggara intelijen untuk melakukan penyadapan.
"Semula wewenang ini baru dapat dilakukan setelah mengantongi izin pengadilan. Namun dengan alasan banyaknya tindakan yang harus dilakukan dalam waktu cepat demi keamanan negara, hingga izin pengadilan dicabut," kata politisi PAN itu.
Demikian juga halnya dengan permintaan pemerintah soal perlunya kewenangan lanjutan intelijen sebagaimana yang tertuang pada BAB III Pasal 15 ayat 1, berbunyi 'BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan dan penangkalan dini serta pemeriksaan intensif'. "Kewenangan ini sangat rentan untuk disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa," tegasnya.