RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
Kamis, 20 September 2012 – 00:20 WIB
Lebih lanjut Neta mengatakan, hal yang perlu dikritisi kerancuan RUU Kamnas karena masalah keamanan dilihat dari persepsi pertahanan. Padahal, katanya, ada perbedaan mendasar antara keamanan yang bersifat preventif dengan pertahanan yang bersifat represif. "
"Kalau anda teliti pasal-pasal di dalamnya (RUU Kamnas), jelas terlihat sudut pandang yang digunakan dalam penanganan keamanan menggunakan pendekatan represif,” tegas Neta.
Dipaparkannya, sekitar 6 bulan lalu DPR sudah mengembalikan draft RUU Kamnas ke pemerintah disertai berbagai catatan tentang pasal-pasal yang perlu direvisi karena dinilai sangat multitafsir dan berpotensi melanggar HAM. Sementara pada bulan ini, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas ke DPR tanpa mengubah pasal-pasal yang disoroti DPR.