RUU Kamnas Buka Celah Arogansi Pemerintah
Kamis, 20 September 2012 – 00:20 WIB
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali diserahkan pemerintah ke DPR bulan ini tanpa disertai revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menilai RUU Kamnas yang kembali diserahkan ke DPR tanpa revisi justru menunjukkan adanya arogansi pemerintah. "Dalam berbagai pasal di dalam RUU itu jelas-jelas dikondisikan untuk memberangus kebebasan sipil,” ujar Neta, Rabu (19/9) di Jakarta.
Pria yang dikenal konsen menyoroti kinerja kepolisian itu justru mempersoalkan pembahasan RUU Kamnas yang menabrak aturan. Neta menegaskan, sesuai Pasal 18 UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan maka setiap undang-undang harus dibuat dengan melibatkan pihak yang berkepentingan.
Selain itu masih ada Ketetapan (TAP) MPR Nomor VI tentang pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Wewenang TNI dan Polri. Dalam beleid tersebut TNI bertanggung jawab soal pertahanan, sedangkan Polri mengurusi keamanan nasional.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). IPW menyoroti RUU Kamnas yang kembali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
Selasa, 19 November 2024 – 07:54 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
Selasa, 19 November 2024 – 07:09 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
Selasa, 19 November 2024 – 06:23 WIB - Kesehatan
Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
Selasa, 19 November 2024 – 03:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Sepak Bola
Hal yang Ditakuti Pelatih Arab Saudi dari Timnas Indonesia
Selasa, 19 November 2024 – 05:14 WIB