RUU Kamtansiber Berpotensi Merusak Hubungan Antarlembaga
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait.
“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ujar Fauzan saat dihubungi, Senin (5/8).
Fauzan menjelaskan disharmonisasi antarlembaga berpotensi terjadi karena RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.
BACA JUGA : Iran Klaim Gagalkan 33 Juta Serangan Siber AS
Kewenangan BSSN itu, kata dia perlu dipertegas mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memilik kewenangan penyadapan, seperti KPK, Polri, Kejaksaan, dan TNI.
“Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunya kewenangan untuk melakukan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengaku heran dengan draft RUU Kamtansiber yang mendesak UU untuk menyesuaikan, misalnya terkait dengan penilaian konten yang selama ini merupkan ranah Kemenkominfo. Ia berkata hal itu perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.
“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, gimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan ga pas menurut saya,” ujar Fauzan.