RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
Kriteria tersebut, menurut Arip, dianggap penting mengingat KNPI sekarang juga menjadi wadah berhimpun OKP berskala lokal dengan periodeisasi kepengurusan lengkap yang tidak teratur. Seharusnya, OKP yang berhimpun di wadah KNPI hanya memenuhi syarat memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah provinsi atau sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi serta memiliki periodeisasi kepengurusan lengkap yang teratur.
“KNPI semakin lama semakin tidak ideal,” ujarnya. “Keadaan tersebut harus ditertibkan melalui UU Kepemudaan. Kalau mengharapkan internal KNPI sendiri, susah. Mereka (masing-masing OKP) mempunyai kekuatan memaksa. Sebagian (pengurus lengkap) adalah preman-preman terselubung. Mengajak (mereka) berdebat secara rasional juga susah kecuali kami ikut-ikutan menjadi preman. Adu kuat.”
Mengenai sumber pendanaan pembangunan kepemudaan, selain tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan masyarakat juga didanai corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terbatas (PT) yang listed di pasar bursa efek atau go public. “Dengan memasukkan komponen aktivitas mahasiswa dan pemuda dalam CSR-nya. Diwajibkan mengalokasikannya,” katanya. (fas/JPNN)