RUU Kepemudaan Jangan Batasi Kreativitas Pemuda
Selasa, 26 Mei 2009 – 14:24 WIB
Alasannya, status di organisasi kepemudaan di Indonesia sering dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan yang menyebabkan kalangan tertentu betah berlama-lama di KNPI dan OKP tertentu lainnya. “Yang akhirnya mereduksi potensi kemanusiaanya sendiri,” ujar Arip.
Sebaiknya periode transisi antara anak-anak dan dewasa adalah 15 tahun yang terhitung berdasarkan masa studi sejak tamat sekolah menengah atas hingga tamat kuliah sarjana, magister, dan doktor. “Kalau dimulai pada usia 18 tahun maka maksimal di usia 33 tahun. Kalau masa studi dipersingkat, bisa jatuh di 30 tahun. Spirit kami, makin muda makin baik.”
KNPI sebagai wadah berhimpun OKP juga disoroti. Arip berharap, pembahasan RUU Kepemudaan sebagai momentum untuk menertibkan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP-OKP. “Kami termasuk yang sangat gerah dengan keberadaan KNPI dan posturnya sekarang,” katanya, seraya mengomentari Kongres XII Pemuda/KNPI tahun 2008 di Jakarta maupun di Denpasar.