RUU KIA Berpotensi Jadi Dua Sisi Mata Pedang Bagi Perempuan Pekerja
Sementara saat ini, hal paling krusial adalah flexible working hours. Lalu penyediaan tempat penitipan anak yang dekat, terjangkau bahkan digratiskan oleh negara.
Pengambilan cuti oleh ayah bisa mengurangi hukuman sebagai ibu “the motherhood penalty” dengan memungkinkan ibu untuk kembali ke pasar tenaga kerja.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa cuti ayah untuk mendorong keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak memiliki efek positif baik pada tumbuh kembang anak juga pada pekerjaan penuh waktu ibu.
Seharusnya, kata dia, juga adanya perlindungan pekerja perempuan yang bekerja di sektor informal, di ranah privat rumah tangga.
Salah satunya saat ini yang sangat mendesak dan penting adalah segera disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi Konvensi ILO 189, Situasi Kerja Layak PRT.
"Bila pembahasannya hanya sekadar waktu cuti, sebenarnya Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hak perempuan pekerja dari cuti haid, melahirkan, perlindungan dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi dan Indonesia telah mengesahkan beberapa konvensi ILO terkait perlindungan perempuan pekerja," tutur ibu dua anak yang juga menjabat sebagai Co-Chair G20 EMPOWER itu.
Dia mengatakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS) baru disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak jadi bumerang untuk perempuan pekerja.