Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi

Rabu, 17 April 2024 – 13:44 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi - JPNN.COM
Anggota DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (kiri) saat berbicara dalam Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyoroti hilangnya frasa 'perkawinan yang sah' pada definisi keluarga dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

HNW yang akrab disapa meminta pengertian keluarga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945.

Sebagai informasi, Pasal 1 RUU KIA mendefinisikan keluarga hanya sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas beberapa anggota keluarga.

Padahal di UUD 1945 terkait keluarga, jelas ada frasa 'melalui perkawinan yang sah'.

“Sejak awal saya mengusulkan agar rancangan undang-undang ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk soal definisi keluarga," ujar HNW.

Menurut HNW, definisi keluarga di RUU KIA mestinya diikat dengan kalimat melalui perkawinan yang sah sebagaimana terdapat di Pasal 28 ayat(1) UUD 1945.

"Pada pembahasan awal forum panja, usulan tersebut telah disetujui. Namun anehnya ketentuan konstitusi dengan frasa perkawinan yang sah tersebut justru hilang pada draf akhir RUU KIA yang diserahkan oleh Panja Pemerintah kepada Komisi VIII DPR di rapat pengambilan keputusan hari ini,” kata Hidayat kepada forum Rapat Kerja Komisi VIII dan Panja Pemerintah RUU KIA, Senin (25/3).

Anggota DPR Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah agar selalu taat pada payung hukum UUD 1945 dalam merumuskan suatu rancangan undang-undang.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid kembali mengingatkan agar RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak bertentangan dengan UUD 1945, termasuk soal definisi keluarga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close