RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:54 WIB
Eka Santosa menyatakan, pihaknya menerima kelengkapan persyaratan tersebut. Komisi II DPR akan mengupayakan agar RUU Kota Berastagi bisa ikut disahkan pada masa sidang DPR kali ini. Hanya saja, dia menyarankan sebaiknya dukungan DPRD Karo mengenai ikut bergabungnya Kecamatan Naman Teran dituangkan dalam bentuk sikap resmi dewan sebagai sebuah institusi.
Sedang Siti Aminah menjelaskan, karena sudah ada persetujuan dari DPD dan Kepala Desa di Kecamatan Naman Teran, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Karo dan DPRD Karo untuk tidak mendukungnya. "Kami yang ada di DPRD juga tak bisa menahan aspirasi rakyat ini," ucap Aminah.
Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, RUU Kota Berastagi memang sudah masuk pembahasan. Hanya saja, lantaran saat itu persyaratan kewilayahan belum terpenuhi, maka Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda dulu pengesahannya.