RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:54 WIB
Seperti diketahui, RUU pembentukan Kota Berastagi termasuk salah satu dari paket 17 RUU pemekaran yang tidak ikut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008. Alasannya, karena jumlah kecamatan yang bergabung baru 3, yang menurut PP 78 mestinya 4 kecamatan. Pendapat yang berkembang di Komisi II, sebenarnya seluruh RUU pemekaran yang sudah dalam stau paket itu dianggap Komisi II DPR telah memenuhi persyaratan. Hanya saja, pihak pemerintah ngotot menggunakan PP 78. Namun, untuk kasus RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku, akhirnya tetap disahkan meski cakupan wilayahnya belum memenuhi persyaratan. Letak Morotai yang merupakan pulau terluar, menjadi alasan perkecualian. (sam/jpnn)