Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU KPK Mau Dicabut Dalam Prolegnas?

Selasa, 23 Februari 2016 – 15:45 WIB
RUU KPK Mau Dicabut Dalam Prolegnas? - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera M Sohibul Iman meminta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya ditunda tapi dicabut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Menanggapi permintaa tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bila itu yang akan dilakukan maka harus persetujuan DPR dengan pemerintah.

“Ini bukan hanya DPR saja, dengan pemerintah juga. Tidak sekonyong-konyong DPR mau cabut lantas bisa harus dua belah pihak. Harus ada rapat yang mencabut ini,” kata Agus di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2).

Rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo, kemarin, menghasilkan keputusan menunda rencana revisi UU KPK yang mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Penundaan ini menurut Agus Hermanto bertujuan untuk sosialisasi dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, tidak ada batasan waktu sampai kapan akan ditunda. Bahkan tak menutup kemungkinan tetap dilakukan tahun ini karena tak dicabut dari prolegnas.

Hari ini, Selasa (23/2) pimpinan DPR juga menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah (Bamus), salah satunya membahas pembatalan pengambilan keputusan revisi UU KPK. Namun, rapat pengambilan keputusan tertinggi di Dewan, tetap berjalan dengan agenda lain.(fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close