RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK
Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB
Selain itu dia juga berharap agar RUU KUHAP memastikan hak-hak akan saksi mahkota, termasuk yang berwenang menentukan sebagai justice collaborator dan persyaratannya.
Karena itu, hak saksi pelaku yang bekerjasama perlu dibuat ayat yang menyatakan bahwa mekanisme mengikuti ketentuan yang ada di dalam UU No 13/2006 hasil revisi. Sehingga, KUHAP dan UU Nomor 13/2006 bisa saling melengkapi.(fat/jpnn)