Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK

Rabu, 10 April 2013 – 11:46 WIB
RUU KUHAP Dinilai Abaikan Peran LPSK - JPNN.COM
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana terpadu. Karena ada beberapa ketentuan yang meniadakan peran LPSK.

Demikian disampaikan Abdul Haris pada Seminar bertema "Menyongsong Perspektif Baru Perlindungan Saksi dan Korban dalam Revisi KUHAP" di Jakarta, Rabu (10/4).

"KUHAP yang baru belum sejalan dengan perkembangan hukum internasional dan nasional dan tidak memperhatikan eksistensi LPSK yang dilahirkan oleh UU PSK," katanya.

Dia mengatakan, LPSK berperan dalam proses peradilan pidana guna membantu dan memfasilitasi hak-hak korban kejahatan yang diatur dalam UU No 13/2006. Maka, untuk mempertegas kewenangan dan peran LPSK, RUU KUHAP harus disinergikan dengan UU Nomor 13/2006.

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai, RUU KUHAP yang saat ini digodok mengabaikan peran LPSK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close