RUU KUHP Berikan Evaluasi Hukuman Mati
Minggu, 27 Juli 2008 – 08:03 WIB
Rudy Satrio, pengamat hukum Pidana UI juga menyepakati wacana itu. Dia juga menjelaskan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor sama halnya dengan kejahatan narkotika. Dimana, tanpa hukuman mati sakit hati masyarakat akan sulit terobati. ”Hukuman itu harus dijatuhkan oleh pengadilan yang profesional,” jelasnya.
Yang menarik, penjelasan Rudy juga membeber masih adanya kesempatan evaluasi hukuman mati itu. Dia mengungkapkan dalam RUU KUHP, ada kesempatan evaluasi hukuman itu. Tenggang waktu yang diberikan adalah 10 tahun setelah terpidana menjalani hukuman.
Evaluasi itu, tambah Rudy, dapat diterapkan mana kala rekasi masyarakat sudah mulai mereda. Ada alasan yang meringankan perbuatan terdakwa, serta perbuatan terpidana tersebut juga makin baik. Dalam kondisi ini, Lembaga Pemasyarakatan yang kredibel bisa melakukan evaluasi tersebut. (git)