Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU KUHP Perlu Disisir Ulang

Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
RUU KUHP Perlu Disisir Ulang - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR/RI Fraksi PKS, Indra, Praktisi Hukum/ Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprata saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertemakan 'Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP' di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4). Diskusi tersebut memaparkan Rancangan Undang - Undang Kitab Undang- undang Huku Pidana dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana untuk menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip yang ada dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan kondisi riil yang ada di Indonesia. Foto : Ade Sinuhaji/JPNN
Karenanya ia menganggap banyak pasal-pasal lain di KUHP yang perlu disisir oleh DPR. "Jadi, terlepas dari ketidaksempurnaan ini perlu disisir ulang," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan, DPR harusnya sadar bahwa masyarakat memang membutuhkan aturan di KUHP. Karenanya, Ganjar mengingatkan, DPR harus benar-benar menyerap aspirasi masyarakat. "Saya tidak yakin apakah mereka betul-betul melakukan penyerapan aspirasi masyarakat itu," ungkap Ganjar di kesempatan itu.

Namun anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan, biasanya DPR menggelar public hearing dengan sejumlah pihak untuk mematangkan RUU. "Sehingga dalam pembahasan dengan pemerintah bisa konstruktif sesuai dengan yang kita inginkan," ujar Indra.

Menurutnya, banyak pengaturan dalam KUHP yang sudah tidak relevan dengan kekinian. Karenanya Indra menyebut perubahan atas KUHP peninggalan Belanda menjadi keniscayaan dan menjadi kebanggaan bagi Indonesia untuk menggunakan produk hukum sendiri.

JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close