RUU KUHP Perlu Disisir Ulang
Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, mengatakan, DPR harusnya sadar bahwa masyarakat memang membutuhkan aturan di KUHP. Karenanya, Ganjar mengingatkan, DPR harus benar-benar menyerap aspirasi masyarakat. "Saya tidak yakin apakah mereka betul-betul melakukan penyerapan aspirasi masyarakat itu," ungkap Ganjar di kesempatan itu.
Namun anggota Komisi III DPR, Indra, mengatakan, biasanya DPR menggelar public hearing dengan sejumlah pihak untuk mematangkan RUU. "Sehingga dalam pembahasan dengan pemerintah bisa konstruktif sesuai dengan yang kita inginkan," ujar Indra.
Menurutnya, banyak pengaturan dalam KUHP yang sudah tidak relevan dengan kekinian. Karenanya Indra menyebut perubahan atas KUHP peninggalan Belanda menjadi keniscayaan dan menjadi kebanggaan bagi Indonesia untuk menggunakan produk hukum sendiri.