Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU KUHP Perlu Disisir Ulang

Selasa, 02 April 2013 – 23:02 WIB
RUU KUHP Perlu Disisir Ulang - JPNN.COM
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Denny Indrayana, Anggota Komisi III DPR/RI Fraksi PKS, Indra, Praktisi Hukum/ Mantan Pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprata saat menjadi pembicara dalam diskusi media bertemakan 'Mengupas Tuntas RUU KUHAP & KUHP' di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (2/4). Diskusi tersebut memaparkan Rancangan Undang - Undang Kitab Undang- undang Huku Pidana dan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana untuk menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip yang ada dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dengan kondisi riil yang ada di Indonesia. Foto : Ade Sinuhaji/JPNN
Menurutnya DPR menerima draft KUHP itu pada 6 Maret 2013. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada proses pembahasan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menyatakan, RUU KUHP dan KUHAP yang disampaikan pemerintah ke DPR memang belum sempurna. Namun, kata dia, pembahasan itu sebaiknya memang harus dimulai sekarang.

"Tentu akan ada proses perdebatan dalam proses legislasi di DPR, dan lebih bagus untuk menyempurnakan. Rancangan pasti memberi ruang perbaikan-perbaikan," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bekas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, mengatakan, banyak pasal-pasal di dalam Rancangan Undang-undang Kitab

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close