Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Meranti Disahkan DPR

Jumat, 19 Desember 2008 – 18:49 WIB
RUU Meranti Disahkan DPR - JPNN.COM
JAKARTA - Setelah sempat tertunda bertahun-tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan DPR RI dalam rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jum'at (19/12).Pengesahan RUU Kabupaten Meranti dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI HR Agung Laksono, disambut dengan gegap-gempita oleh para pendukung pembentukan Kabupaten Meranti yang turut hadir menyaksikan acara yang cukup bersejarah itu.

Satu per satu fraksi dari sebelas fraksi yang ada di DPR menyampaikan pendapat fraksinya dan semuanya menyatakan setuju atas pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. “Kami mendukung dan menyatakan setuju atas pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Meranti, dan kami berharap pembentukan kabupaten ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentang kendali di Kepulaun Meranti,” tegas juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) HM Khaidir Wafa.

Sementara masyarakat Meranti di Jakarta yang diwakili Ramlan Abdullah mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU Kabupaten Meranti. “Kita sangat bersyukur karena ini adalah hasil dari perjuangan yang sangat panjang,” katanya. Ramlan berharap, pembentukan Kabupaten Meranti benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan, terutama dalam mengejar berbagai ketertinggalan pembangunan selama ini. “Jangan sampai pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ini hanya menguntungkan segelintir orang, tapi benar-benar seluruh masyarakat Meranti,” harapnya.

Sesuai Pasal 15 RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa setelah jadi kabupaten baru dan terpisah dari Bengkalis, maka Pemkab Bengkalis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemkab Kepulauan Meranti.

Hal yang sama juga harus dilakukan Pemprov Riau, dimana harus memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan Pilkada pertama di Meranti, Pemprov Riau harus membantu sebesar Rp4 miliar.

JAKARTA - Setelah sempat tertunda bertahun-tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News