RUU Meranti Disahkan DPR
Jumat, 19 Desember 2008 – 18:49 WIB
Sementara masyarakat Meranti di Jakarta yang diwakili Ramlan Abdullah mengaku sangat bersyukur atas pengesahan RUU Kabupaten Meranti. “Kita sangat bersyukur karena ini adalah hasil dari perjuangan yang sangat panjang,” katanya. Ramlan berharap, pembentukan Kabupaten Meranti benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tempatan, terutama dalam mengejar berbagai ketertinggalan pembangunan selama ini. “Jangan sampai pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ini hanya menguntungkan segelintir orang, tapi benar-benar seluruh masyarakat Meranti,” harapnya.
Sesuai Pasal 15 RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dijelaskan bahwa setelah jadi kabupaten baru dan terpisah dari Bengkalis, maka Pemkab Bengkalis sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemkab Kepulauan Meranti.
Hal yang sama juga harus dilakukan Pemprov Riau, dimana harus memberikan bantuan sebesar Rp3 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan Pilkada pertama di Meranti, Pemprov Riau harus membantu sebesar Rp4 miliar.