RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan
Dengan begitu nantinya tidak perlu lagi mengurus banyak izin untuk memulai suatu usaha misalnya izin usaha hutan di kawasan hutan produksi. Kuncinya nanti ada pada standar yang jadi pedoman bersama para pihak.
Hal ini tentu tidak terlepas dari upaya untuk memperbaiki prosedur dan pelayanan publik. Jadi seperti untuk aktualisasi reformasi birokrasi yang menuntut perlunya standar pengelolaan lingkungan per-kegiatan usaha, bukan berdasarkan pendekatan dokumen izin.
Ini menyederhanakan prosedur atau birokrasi perizinan lingkungan. Manfaatnya menciptakan transparansi dan kepastian dalam penyelesaian perizinan berusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karenanya perlu ada penyesuaian fungsi salah satu eselon 1 di KLHK yang merupakan badan transformasi dari badan litbang dan inovasi menjadi badan yang mengatur standar dan melakukan pengendalian penerapan standar, sehingga di daerah-daerah nanti tidak lagi memiliki standar yang berbeda-beda.
Pengawasan lingkungan dalam berusaha akan bisa efektif dilakukan. Pelanggaran standard merupakan pelanggaran dan ada konsekuensi yang diatur rinci dalam PP.
"Hal ini sejalan dengan tujuan omnibus law untuk penyederhanaan birokrasi dan meningkatkan pengawasan tanpa mengorbankan lingkungan. Ini kaitannya dengan semangat RUU Omnibus Law secara praktek. Karna Omnibus Law banyak mengedepankan standar, konsep kuatnya di pengawasan dan pembinaan. Jadi arahnya diawasi dan dibina, bukan dibinasakan,'' katanya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK dalam lima tahun terakhir konsisten dalam penegakan hukum lingkungan meskipun dihadapkan pada tantangan yang begitu berat di lapangan.
Di antara ancaman sumber daya produksi dan lingkungan, diantaranya berasal dari kasus illegal logging, perambahan, karhutla, perburuan dan perdagangan satwa liar, pencemaran lingkungan, perusakan lingkungan, termasuk dumping limbah B3 dan sampah.