Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Jumat, 14 Februari 2020 – 13:11 WIB
RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan - JPNN.COM
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono di peluncuran website dan layanan informasi publik KLHK. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan semangat menindak tegas perusak lingkungan masih tetap ada dalam revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal yang menjadi catatan di ruang publik di antaranya berkenaan dengan subyek Pertanggungjawaban Mutlak. 

Dipastikan dalam revisi itu tidak akan mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam pasal berkenaan dengan pertanggung jawaban mutlak tersebut. Justru penegakan hukum lingkungan akan semakin diperkuat.

''Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan,'' ujar Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono pada media, Jumat (14/2).

Pada RUU ini setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan bisa dijerat dengan sanksi pidana. Dalam hal ini prinsip ultimum remedium yang diterapkan.

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi (corrective action) maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda.

Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah B3, menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.

Adapun kalimat dalam RUU yang berbunyi “...tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak akan menghilangkan makna pertanggung jawaban mutlak, dimana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

Pemerintah tetap bisa menindak tegas para perusak lingkungan lewat aturan di RUU Omnibus Law

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News