Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat

Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan

Sabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB
RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat - JPNN.COM
"Penyesatan informasi yang menyatakan bahwa RUU Ormas akan membubarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah opini yang sangat sesat," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (30/3).

Disebutkan, RUU Ormas tidak mengatur LAZ dan soal LAZ telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Dijelaskan juga, azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima. Ormas juga tetap bisa membuka cabang di luar negeri. "Sumbangan hamba Allah kepada ormas tetap bisa dilaksanakan," cetus Budi.

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menanbahkan, ormas yang telah memiliki badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU dan lain-lain serta yang telah berbadan hukum yayasan tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.

JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA