RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Ada Upaya Bangun Opini MenyesatkanSabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB
Disebutkan, RUU Ormas tidak mengatur LAZ dan soal LAZ telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dijelaskan juga, azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima. Ormas juga tetap bisa membuka cabang di luar negeri. "Sumbangan hamba Allah kepada ormas tetap bisa dilaksanakan," cetus Budi.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menanbahkan, ormas yang telah memiliki badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU dan lain-lain serta yang telah berbadan hukum yayasan tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.