Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat

Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan

Sabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB
RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat - JPNN.COM
"Ormas tetap bisa melaksanakan funsgi social control, tetap bisa demo, diskusi, dan lain-lain," ujar birokrat yang belum lama ini meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.

Dibeberkan, RUU ormas melindungi secara seimbang hak berserikat dengan hak individu masyarakat lainnya yang tidak bergabung dalam organisasi kemasyarakatn tertentu. "Perlu dipahami bahwa tidak semua individu masyarakat Indonesia adalah anggota ormas," ujarnya.

RUU ini, lanjutnya, juga bermaksud mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan ormas, baik ormas dalam negeri maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Masyarakat juga telah melaporkan bahwa beberapa LSM yang selama ini menikmati dana donor asing, merasa akan terganggu kepentingannya dengan RUU Ormas," ujar Bahtiar.

JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA