RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Ada Upaya Bangun Opini MenyesatkanSabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB
Dibeberkan, RUU ormas melindungi secara seimbang hak berserikat dengan hak individu masyarakat lainnya yang tidak bergabung dalam organisasi kemasyarakatn tertentu. "Perlu dipahami bahwa tidak semua individu masyarakat Indonesia adalah anggota ormas," ujarnya.
RUU ini, lanjutnya, juga bermaksud mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan ormas, baik ormas dalam negeri maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat juga telah melaporkan bahwa beberapa LSM yang selama ini menikmati dana donor asing, merasa akan terganggu kepentingannya dengan RUU Ormas," ujar Bahtiar.