RUU Otsus Papua Disahkan
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:54 WIB
Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta yang mewakili pemerintah dalam raker dengan Komisi II DPR tersebut mengatakan, adanya paying hukum yang jelas dengan pengesahan Perppu diharapkan akan semakin menjadikan kondisi di Papua semakin kondusif dan mampu meningkatkan pembangunan di provinsi seluruh Papua.
Meski demikian menteri yang juga politisi Golkar itu mengakui adanya tugas besar bagi DPR dan pemerintyah. “Setelah disahkan, kewajiban selanjutnya bagi DPR dan pemerintah adalah mensosialisasikannya,” cetus Andi.
Dalam RUU itu, ada dua materi penting yang diatur mengenai Otsus di Papua. Pertama, jika dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 Otsus hanya berlaku bagi Provinsi Papua, maka dengan UU itu status otsus juga diberikan bagi Provinsi Papua Barat.
Kedua, terkait tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dalam memilih gubernur dan wagub seperti diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dihapus. Selain itu, tugas dan wewenang DPRP memilih anggota MPR dari utusan Papua juga dihapuskan.
Sementara dalam pendapat mini fraksi, semua fraksi menandatangai kesepakatan pengesahan RUU tetang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2008 itu menjadi UU. Namun demikian, sejumlah fraksi di DPR menilai masih ada beberapa masalah. Karenanya, sebagian besar fraksi di DPR mendesak adanya amandemen atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua secara keseluruhan.
Juru bicara (jubir) Fraksi PDIP, Suparlan saat menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan, status otoomi khusus Papua barat memerlukan kepastian hukum yang sifanya segera dan mendesak agar tidak menimbulkan hambatan bagi percepatan pembangunan di Papua Barat.