RUU Otsus Papua Disahkan
Selasa, 01 Juli 2008 – 10:54 WIB
Hal sama disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Jubir FPKS yang juga anggota Komisi II, Jazuli Juwaini mengatakan, ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang menyebut bahwa dana otonomi khusus (Otsus) Papua sebesar 2 persen dari Dana alokasi umum (DAU) perlu direvisi.
“Karena dulu Papua hanya satu, yaitu Provinsi Papua. Karena kondisi sudah berubah dengan adanya provinsi baru, seperti Papua Barat, maka harus ada penyesuaian,'' jelas Jazuli.
Menurutnya, amandemen menyeluruh atas UU Nomor 21 Tahun 2001 juga dibutuhkan agar tidak menimbulkan konflik antara Papua dan Papua Barat. Pasalnya, ketegangan sering muncul muncul akibat dalam UU 21 Tahun 2001 itu hanya diperuntukkan bagi provinsi Papua, termasuk dalam penerimaan DAU.
Sedangkan jubir Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi, mengatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 yang sudah berjalan lebih dari tiga tahun pelu dievaluasi karena adanya banyak perubahan di lapangan. “Sudah sangat dimungkinkan (UU Nomor 21 Tahun 2001) untuk dilakukan evaluasi,” tandas Fauzi.
Menanggapi tanggapan fraksi-fraksi yang mengusulkan amandemen UU Nomor 21 Tahun 2001 itu, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan yang memimpin rapat kerja itu berjanji akan menjadikan pandangan fraksi-fraksi sebagai catatan penting. “Ini akan menhadi catatan kami,” pungkas mantan Gubernur Sulawesi Utara itu. (ara/JPNN)