RUU Otsus Papua Disahkan DPR, Irjen Fakhiri Pastikan Kamtibmas Relatif Kondusif
jpnn.com, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi UU.
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun 2020-2021, Kamis (15/7).
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di provinsi paling timur Indonesia itu relatif kondusif pascapengesahan RUU Otsus Papua.
"Hingga Kamis (15/7) malam sekitar pukul 20.00 WIT, tidak ada laporan menonjol dari Polres-polres. Namun, anggota kepolisian setempat diminta tetap waspada," kata Irjen Fakhiri kepada ANTARA, di Jayapura, Jumat (16/7) pagi.
Jenderal bintang dua itu mengakui bahwa kondusifnya wilayah Papua tidak lepas dari peran serta pemerintah daerah bersama tokoh agama, masyarakat, yang bersama-sama TNI dan Polri menjaga wilayahnya masing-masing.
Irjen Fakhiri menegaskan bahwa tanpa peran serta semua pihak, maka sulit mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud hingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut," ujar Irjen Fakhiri. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: