RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB
Menurutnya, UU ini bermaksud menciptakan aturan main pemenuhan kebutuhan pangan. Dari pemenuhan pangan keluarga, menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang mengatur pangan. Menciptakan aturan main mengenai desentralisasi pemenuhan kebutuhan pangan. "Artinya daerah wajib dan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pangan penduduknya yang mengacu kepada kearifan lokal," kata dia.
Tujuan akhirnya, lanjut Herman, mencapai suatu keadaan seperti dalam UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dimana, pangan adalah bagian dari HAM (right to food) dan merupakan hak asasi.
"Negara bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan serta menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Terutama distribusi pangan dan kemudahan rakyat mengakses pangan," tuntas Herman Khaeron. (boy/jpnn)