RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan, pembahasan paling krusial dalam RUU ini adalah mengenai norma kelembagaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Badan Otoritas Pangan (BOP) yang terdapat dalam Bab X pasal 105 dan 109.
"BOP merupakan hasil integrasi atau peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog). "Menurut pandangan kami lembaga-lembaga pangan tersebut sudah selayaknya tidak dipisah-pisah dan membuat kebijakan masing-masing," kata Herman Khaeron, Sabtu (26/11), di Jakarta.
.
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:50 WIB - Bisnis
UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:32 WIB - Bisnis
Begini Strategi Prochiz Menjaga Kinerja Penjualan
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:01 WIB - UMKM
Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
Rabu, 15 Mei 2024 – 20:15 WIB - Istana
Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:23 WIB - Hukum
Kadisdik Riau Ditahan Jaksa Terkait Kasus SPPD Fiktif Senilai Rp 2,3 Miliar Lebih
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:40 WIB - Jatim Terkini
Polisi Beber Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang Bromo Tewaskan 4 Orang, Ternyata
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:47 WIB - Riau
Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 15 Mei 2024 – 19:46 WIB