RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 19:25 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di bidang regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yakni disahkannya Undang-Undang (UU) Keistimewaan Yogyakarta, hadirnya Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda), dan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Di tahun 2012, kita ada progress yang cukup positif terkait regulasi dan peraturan perundang-undangan. Yang pertama terkait keistimewaan Yogyakarta, RUU-nya sudah sembilan tahun dan akhirnya berhasil digolkan tahun ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN di Jakarta, Kamis (27/12).
Selain itu, terkait penyelenggaraan Otda, Kemdagri saat ini juga tengah merampungkan RUU Pemda, untuk menggantikan UU Nomor 32 tahun 2004 yang sebelumnya diubah dari UU Nomor 22 tahun 1999. Langkah ini diambil untuk menyempurnakan UU yang ada.
“Karena di daerah selama ini, kita melihat permasalahan utama itu karena UU yang kurang lengkap, kurang terperinci dan kurangnya memuat terkait sanksi. Sehingga ada kecenderungan daerah sulit untuk dikontrol. Sinkornisasi antara kabupaten/kota dengan provinsi demikian juga dengan pusat, juga masih sangat kurang,” ujarnya.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda) melakukan tiga terobosan besar sepanjang tahun 2012 di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Panggil Paman Birin
Senin, 18 November 2024 – 11:35 WIB - Humaniora
Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
Senin, 18 November 2024 – 11:24 WIB - Hukum
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Senin, 18 November 2024 – 10:06 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 10:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
Senin, 18 November 2024 – 06:17 WIB