RUU Pemda Jamin Kada tak Gampang Dipenjara
Kamis, 27 Desember 2012 – 19:25 WIB
“Jadi lewat RUU ini, kepala daerah dijamin melakukan langkah-langkah kreatif tanpa perlu khawatir dipenjarakan. Sekarang ini sudah separuh jalan. Pembahasannya kita harapkan dapat selesai April 2013 mendatang. Kalau UU 22 1999 itu bertahan 5 tahun, kemudian yang kedua (UU 32/2004) itu 8 tahun, maka UU ini nantinya kita harapkan dapat lebih panjang umurnya. Karena lebih cocok untuk mengatur Pemda-Pemda kita,” katanya.
Selain RUU Pemda, Kemendagri menurut Djo juga tengah merampungkan RUU Pemilihan Kepala Daerah. “Ini pecahan dari RUU Pemda. Kita harapkan nantinya mampu mengatasi persoalan yang ada dan mampu menghasilkan kepala daerah yang lebih baik, karena sekarang ini tercatat sekitar 290 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum,” katanya.(gir/jpnn)