Mendagri Mardiyanto sendiri dalam pidatonya di rapat paripurna DPR, mengakui pembahasan berlangsung alot. "Pembahasan diwarnai perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi kita yakin, semua pihak berpikir untuk kepentingan masyarakat luas dan ini wajar sebagai sebuah dinamika demokrasi," kata Mardiyanto. (sam)
JAKARTA - Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2007 yang mengatur prosedur pemekaran daerah menyatakan, sebuah kabupaten bisa dimekarkan