RUU Pemilu, Syarat Administrasi Diperketat, Parpol Kelabakan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan wacana memperketat syarat administrasi verifikasi partai politik di Rancangan Undang Undang Pemilu akan membuat partai politik kelabakan.
Selain itu, produk yang dihasilkan hanya rezim yang bersifat administratif.
"Di era teknologi dan informasi seperti sekarang ini harusnya RUU Pemilu memikirkan jauh ke depan pengaruh teknologi tidak berkutat pada adminstratif," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/5).
Menurut Titi, yang harus dikedepankan adalah kontribusi maksimal pada penguatan kelembagaan dan menciptakan kader unggul untuk partai. Bukan pesyaratan administrasif yang memicu efek lanjutan parpol.
"Kita kecenderungannya lebih banyak menonjolkan rezim administratif. Yang pada akhirnya memicu efek lanjutan parpol hanya bisa dikelola pemodal untuk bisa memenuhi syarat administratif yang kemudian diwujudkan dengan penuh akal-akalan,' kata Titi.
Seperti diketahui, wacana mewajibkan semua partai politik memiliki kepengurusan dan keanggotan partai wajib 100 persen di tingkat provinsi dan kabupaten/kota ada dalam RUU Pemilu.
"Itu menurut kami kontraproduktif. Karena pembahasan RUU Pemilu terlambat dengan waktu yang pendek ditambah keterlambatan verifikasi parpol yang butuh waktu panjang apalagi jika syarat diperberat,' kata Titi.
Menurut dia, syarat ketat verifikasi parpol butuh waktu dan persiapan. Kecuali jika verifikasi dilakukan asal-asalan maka kecermatan akan hilang, kecuali hanya untuk basa-basi itu bisa saja dilakukan.