Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi

Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi - JPNN.COM
Usulan Aria Bima diakomodasi pimpinan sidang dan langsung meminta juru bicara fraksi menyampaikan pandangannya. Karena banyaknya catatan dari fraksi-fraksi maka paripurna diskor dan memberikan kesempatan dilakukan forum lobi untuk menyatukan berbagai catatan itu.

Namun hasil lobi fraksi-fraksi hingga terjadinya perubahan sejumlah pasal secara substansi antara lain Pasal 34 (draf lama) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/4), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin.

Dalam draf baru, pasal itu menjadi Pasal 33 dan ayat (1) dan (2) kata "kewenangan" berubah menjadi "dapat meminta", sehingga Pasal 33 ayat (1) menjadi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."

Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "Dalam status keadaan konflik skala provinsi gubernur dapat meminta bantuan pengunaan kekuatan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah".

JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA