RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
Namun hasil lobi fraksi-fraksi hingga terjadinya perubahan sejumlah pasal secara substansi antara lain Pasal 34 (draf lama) pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/4), mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanuddin.
Dalam draf baru, pasal itu menjadi Pasal 33 dan ayat (1) dan (2) kata "kewenangan" berubah menjadi "dapat meminta", sehingga Pasal 33 ayat (1) menjadi "Dalam status keadaan konflik skala kabupaten/kota, bupati/walikota dapat meminta bantuan penggunaan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota."
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, "Dalam status keadaan konflik skala provinsi gubernur dapat meminta bantuan pengunaan kekuatan TNI kepada pemerintah atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah".