RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi
Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
Pada ayat 4, berbunyi, "Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".
Mengenai pasal campur tangan masyarakat asing pascakonflik yang diatur sebelumnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, kini tidak dicantumkan.
"Untuk menghindari pemahaman yang keliru, perbedaan pandangan dan persepsi masyarakat, akhirnya Pansus dan Pemerintah sepakat tidak mengatur peranserta masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik sosial," kata Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun. (fas/boy/jpnn)