Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi

Rabu, 11 April 2012 – 22:11 WIB
RUU Penanganan Konflik Sosial Disetujui Secara Aklamasi - JPNN.COM
Sementara ayat 3, "Dalam status keadaan konflik skala nasional presiden berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR".

Pada ayat 4, berbunyi, "Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud ayat 1, 2, 3 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Mengenai pasal campur tangan masyarakat asing pascakonflik yang diatur sebelumnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, kini tidak dicantumkan.

"Untuk menghindari pemahaman yang keliru, perbedaan pandangan dan persepsi masyarakat, akhirnya Pansus dan Pemerintah sepakat tidak mengatur peranserta masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik sosial," kata Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun. (fas/boy/jpnn)

JAKARTA - Paripurna DPR yang digelar Rabu (11/4) akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Konflik Sosial

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close