RUU Penyadapan: DPR Pastikan Wewenang KPK Aman
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Atgas memastikan tidak ada pasal yang mengurangi kewenangan KPK dalam RUU Penyadapan.
Politikus Partai Gerindra, itu menegaskan kewenangan KPK tidak berubah. Dia menegaskan, semua penyadapan di aturan umumnya harus izin pengadilan. Tapi, kata dia, ada pengecualian oleh undang-undang terdahulu seperti untuk KPK.
“Contohnya pada KPK terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi itu tetap kami masukkan sebagai norma yang ada dalan draf itu sehingga tidak berubah. Jadi, soal yang lain-lain tetap harus izin pengadilan, tidak boleh tidak,” kata Supratman usai rapat bersama KPK membahas RUU Penyadapan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
“Kewenangannya tetap seperti itu bahwa dia tidak perlu izin (pengadilan). Cuma kami menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu bisa di-insert masuk ke dalam RUU Penyadapan ini,” tambahnya.
Menurut Supratman, jika standar operasional prosedur (SOP) KPK bisa masuk ke dalam RUU Penyadapan, ini maka kekuatan hukumnya tidak hanya menjadi peraturan internal di lembaga antikorupsi itu saja.
“Tapi, soal SOP itu akan masuk menjadi undang-undang sehingga dia lebih kuat, dan tidak ada lagi yang bisa mempertentangkan. Itu yang kami lakukan,” ujarnya.
Lebih jauh Supratman menjelaskan, RUU Penyadapan merupakan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) agar DPR dan pemerintah bersama-sama membuat sebuah RUU yang komprehensif.
Menurut dia, RUU ini semacam kodifikasi untuk menyelaraskan dengan seluruh UU yang berkaitan dengan penyadapan. Termasuk penyadapan yang berkaitan dengan penegak hukum, atau keamanan negara, terutama yang terkait dengan tugas-tugas intelijen.