Respons Teuku Taufiqulhadi Terhadap RUU Penyadapan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi pesimistis Rancangan Undang-Undang Penyadapan akan selesai pada periode 2014-2019. Dia memprediksi RUU tersebut baru akan selesai pembahasan pada periode DPR yang akan datang.
Menurut dia, RUU Penyadapan ini bergerak antara kepentingan demokrasi dan pemberantasan korupsi. Kalau di negara lain, kata dia, demokrasi dan pemberantasan korupsi berjalan beriringan.
“Di Indonesia harus memilih, demokrasi dulu atau pemberantasan korupsi,” kata Taufiqulhadi dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?” di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Politikus Partai Nasdem itu menambahkan wewenang melakukan penyadapan tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, hal ini menyangkut masalah privasi seseorang yang sangat vital dalam demokrasi.
“Ketika ada alat penyadapan menyerbu ke rumah kita, itu akan bertabrakan total dengan demokrasi,” katanya.
Menurut Taufiqulhadi, penyadapan yang dilakukan KPK harus diatur. Dia menegaskan, di negara demokrasi mana pun, masalah penyadapan ini diatur dengan baik. Menurut dia, di negara maju seperti Inggris, Amerika Serikat dan lainnya, warga negara bisa membawa persoalan penyadapan ke pengadilan.
“Presiden sekalipun mereka akan laporkan kalau itu disahkan oleh presiden dan sebagainya,” ujarnya.
BACA JUGA: RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja