RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
Jumat, 04 September 2009 – 20:09 WIB
Menurut Tjahjo pula, draft RUU ini mendapat penolakan keras dari masyarakat perfilman dan SPS di tanah air, karena sepenuhnya bernafaskan semangat regulasi seperti UU yang digantikannya. "Perlu dipahami reaksi keras masyarakat perfilman tersebut, karena RUU ini tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat perfilman," terangnya. Dalam hal ini, salah satu alasan yang ia kemukakan adalah, 18 pasal dari 89 pasal yang ada merupakan regulasi niaga dalam eksploitasi film, yang sama sekali tidak mempertimbangkan hak cipta pembuatnya. (fas/JPNN)