Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

Jumat, 23 Agustus 2024 – 20:08 WIB
RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menaati putusan MK dan tidak merevisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), setelah mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas.

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan mahasiswa bersama rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat," ujar melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8).

HNW sapaan akrabnya mengatakan semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.

“Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Dia berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat, tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUDNRI 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya.

Pasalnya, dalam berbagai putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten.

Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri.

Namun, pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan oleh PKS, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.

Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang menaati putusan MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News