RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota KeberatanRabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
Khusus syarat tentang perolahan suara minimal, Fraksi PAN menyatakan keberatannya dengan syarat dukungan pengajuan capres/cawapres yang telah disepakati yakni 20 % kursi DPR dan/atau 25 % suara sah nasional. "FPAN juga menyampaikan nota keberatan pada syarat pengajuan capres karena UU No 23/2003 yang mengatur syarat 15% kursi atau 20% suara belum dilaksanakan," katanya.
Sementara terkait rangkap jabatan, FPAN mengajukan nota keberatan lantaran sudah sepantasnya presiden dan wapres tidak merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. "Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan jabatan," tandasnya.