RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota KeberatanRabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
Sementara FPKB melalui juru bicaranya Badriyah Fayumi mengatakan, tidak adanya larangan tentang rangkap jabatan itu akan membuka potensi pejabat negara yang menjadi capres sekaligus ketua umum parpol akan memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan partai atau kelompoknya.
Sementara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mewakili pemerintah pada paripurna itu menyatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan presidensiil maka para menteri yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden wajib mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke KPU. Menurut Mardiyanto, Hal ini dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan.
"Demikian juga untuk untuk para gubernur atau walikota, karena mereka adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat. Namun, mereka cukup meminta ijin kepada presiden, sebelum dicalonkan menjadi presiden atau wapres. Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan," katanya.