RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota KeberatanRabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
UU Pilpres Perkuat Pemerintahan
Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, dengan disahkannya UU Pilpres menunjukkan adanya semangat untuk menguatkan sistem pemerintahan dengan menciptakan sebuah pemerintahan presidensiil dimana pemerintah mendapat dukungan yang kuat dari parlemen. "Tujuannya agar tercapai sebuah penyelenggaraan pemerintahan negara yang optimal dalam berbagai tugas kenegaraan dan pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, UU Pilpres memang dirancang agar presiden dan wapres terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi dari rakyat secara langsung, namun juga memiliki basis dukungan yang kuat di DPR sebagai mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan secara keseluruhan melalui berbagai perumusan kebijakan. "Dengan demikian, presiden dan wapres terpilih memiliki legitimasi kuat secara politis, sosiologis, sehingga dapat memberikan harapan kepada masyarakat untuk memajukan bangsa dan negara," tukasnya.