RUU PKS Disahkan, Pemerintah Leluasa Turun Tangan
Rabu, 11 April 2012 – 22:50 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyambut baik keputusan Paripurna DPR yang telah setuju untuk mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU). Sebab dengan UU itu, maka pemerintah semakin leluasa dalam mengatasi konflik di daerah. "UU ini sangat penting dan strategis sebagai pedoman bagi pemerintah dalam penanganan konflik sosial di dalam negeri karena sebelumnya penanganan konflik sosial hanya diatur dalam PP dan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, yang terkait dengan penanganan konflik daerah, tidak ada lagi keraguan," kata Amir Syamsuddin, usai sidang Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).
Ditegaskannya, UU PKS juga memberikan dimensi baru dalam penanganan konflik melalui pendekatan azas kemanusiaan, kebhinekatunggalikaan, kesetaraan gender dan kearifan lokal. "Dengan telah disahkannya UU PKS ini, memberi panduan bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik sosial lewat payung hukum UU ini," imbuhnya.
Terkait kekawatiran sejumlah pihak bahwa UU PKS ini dapat dipergunakan untuk menggerakkan TNI dalam penanganan kasus konflik sosial, Amir menepis kekhawatiran itu. Menurutnya, TNI dalam hal ini tidak dalam posisi dikerahkan, melainkan diperbantukan untuk memback-up Polri dalam penanganan dan penyelesian suatu konflik.
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyambut baik keputusan Paripurna DPR yang telah setuju untuk mengesahkan RUU Penanganan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
FIFGROUP dan Asuransi Astra Resmikan Masjid Baitul Hijrah yang Dibangun Kembali Pascagempa
Selasa, 01 Oktober 2024 – 08:47 WIB - Hukum
Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
Selasa, 01 Oktober 2024 – 08:32 WIB - Hukum
Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:39 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Delapan Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:25 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:24 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 1 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 – 05:34 WIB - Hukum
Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:39 WIB