RUU PKS Disahkan, Pemerintah Leluasa Turun Tangan
Rabu, 11 April 2012 – 22:50 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyambut baik keputusan Paripurna DPR yang telah setuju untuk mengesahkan RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) menjadi Undang-Undang (UU). Sebab dengan UU itu, maka pemerintah semakin leluasa dalam mengatasi konflik di daerah. "UU ini sangat penting dan strategis sebagai pedoman bagi pemerintah dalam penanganan konflik sosial di dalam negeri karena sebelumnya penanganan konflik sosial hanya diatur dalam PP dan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, yang terkait dengan penanganan konflik daerah, tidak ada lagi keraguan," kata Amir Syamsuddin, usai sidang Paripurna, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (11/4).
Ditegaskannya, UU PKS juga memberikan dimensi baru dalam penanganan konflik melalui pendekatan azas kemanusiaan, kebhinekatunggalikaan, kesetaraan gender dan kearifan lokal. "Dengan telah disahkannya UU PKS ini, memberi panduan bagi pemerintah untuk penyelesaian konflik sosial lewat payung hukum UU ini," imbuhnya.
Terkait kekawatiran sejumlah pihak bahwa UU PKS ini dapat dipergunakan untuk menggerakkan TNI dalam penanganan kasus konflik sosial, Amir menepis kekhawatiran itu. Menurutnya, TNI dalam hal ini tidak dalam posisi dikerahkan, melainkan diperbantukan untuk memback-up Polri dalam penanganan dan penyelesian suatu konflik.